Jokowi Tegaskan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan Kalau Melakukan Perbuatan Tercela
Jokowi menekankan dalam sistem Pemilu Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam satu paket, bukan terpisah
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
Terkait upaya pemakzulan tersebut Presiden ke-7 RI sekaligus ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan.
"Negara ini kan negara besar, yang memiliki sistem ketatanegaraan. Iya diikuti saja proses sistem ketatanegaraan kita, bahwa ada yang menyurati seperti itu. Itu demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Baca juga: Nasrudin Kritik Wacana Pemakzulan Gibran: Jangan Seret Negara ke Jurang Frustrasi Politik
Saat ditanya apakah dirinya merasa sakit hati atas isu pemakzulan yang menimpa putra sulungnya, Jokowi menjawab singkat.
“Biasa saja," singkatnya.
Jokowi juga menekankan dalam sistem pemilu Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam satu paket, bukan terpisah seperti di beberapa negara lain.
"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Seperti di Filipina sendiri-sendiri, di kita ini kan satu paket. Memang mekanismenya seperti itu,” jelasnya.
Ia menegaskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus berdasarkan alasan yang sangat jelas dan dibuktikan secara hukum.
“Sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu (hanya bisa terjadi) jika presiden atau wakil presiden misalnya melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.
Isu pemakzulan Gibran muncul setelah sejumlah pihak menilai ada pelanggaran etika dalam proses pencalonannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Baca juga: Alasan Jimly Asshiddiqie Harap Isu Pemakzulan Gibran Bisa Diredam: Nanti Ribut Seperti Kasus Ijazah
Namun hingga kini, belum ada proses hukum resmi yang membuktikan pelanggaran tersebut.
Prabowo Akan Lindungi Gibran dari Upaya Pemakzulan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan, sejatinya dalam upaya memakzulkan seorang kepala negara baik itu Presiden atau Wakil Presiden, harus ada mekanisme yang ditempuh.
"Prosedurnya bagaimana? Prosedurnya itu harus dimulai dari DPR. DPR lah yang harus memutuskan lebih dulu tuntutannya. Baru dibawa ke MK. Nanti kalau sudah diputuskan MK, dibawa lagi ke MPR. Diajukan oleh DPR," kata Jimly saat ditemui awak media di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Dengan begitu kata Jimly, seharusnya langkah awal upaya pemakzulan tersebut ada pada kewenangan DPR RI.
Baca juga: Jokowi Anggap Biasa Desakan Pemakzulan Gibran, Ungkap Cuma Hal-hal Ini yang Bisa Gulingkan Putranya
Menurut dia, dalam aturannya minimal harus ada 2/3 dari perwakilan partai politik di DPR RI turut menyampaikan aspirasi serupa.