Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jokowi Tegaskan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan Kalau Melakukan Perbuatan Tercela

Jokowi menekankan dalam sistem Pemilu Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam satu paket, bukan terpisah

Editor: Erik S
zoom-in Jokowi Tegaskan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan Kalau Melakukan Perbuatan Tercela
TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf
TANGGAPI UPAYA PEMAKZULAN - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait upaya pemakzulan terhadap anaknya Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.

Terkait upaya pemakzulan tersebut Presiden ke-7 RI sekaligus ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan.

"Negara ini kan negara besar, yang memiliki sistem ketatanegaraan. Iya diikuti saja proses sistem ketatanegaraan kita, bahwa ada yang menyurati seperti itu. Itu demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).

Baca juga: Nasrudin Kritik Wacana Pemakzulan Gibran: Jangan Seret Negara ke Jurang Frustrasi Politik

Saat ditanya apakah dirinya merasa sakit hati atas isu pemakzulan yang menimpa putra sulungnya, Jokowi menjawab singkat.

“Biasa saja," singkatnya.

Jokowi juga menekankan dalam sistem pemilu Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam satu paket, bukan terpisah seperti di beberapa negara lain.

"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Seperti di Filipina sendiri-sendiri, di kita ini kan satu paket. Memang mekanismenya seperti itu,” jelasnya.

Ia menegaskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus berdasarkan alasan yang sangat jelas dan dibuktikan secara hukum.

“Sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu (hanya bisa terjadi) jika presiden atau wakil presiden misalnya melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.

Isu pemakzulan Gibran muncul setelah sejumlah pihak menilai ada pelanggaran etika dalam proses pencalonannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Baca juga: Alasan Jimly Asshiddiqie Harap Isu Pemakzulan Gibran Bisa Diredam: Nanti Ribut Seperti Kasus Ijazah

Namun hingga kini, belum ada proses hukum resmi yang membuktikan pelanggaran tersebut.

Prabowo Akan Lindungi Gibran dari Upaya Pemakzulan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan, sejatinya dalam upaya memakzulkan seorang kepala negara baik itu Presiden atau Wakil Presiden, harus ada mekanisme yang ditempuh.

"Prosedurnya bagaimana? Prosedurnya itu harus dimulai dari DPR. DPR lah yang harus memutuskan lebih dulu tuntutannya. Baru dibawa ke MK. Nanti kalau sudah diputuskan MK, dibawa lagi ke MPR. Diajukan oleh DPR," kata Jimly saat ditemui awak media di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Dengan begitu kata Jimly, seharusnya langkah awal upaya pemakzulan tersebut ada pada kewenangan DPR RI.

Baca juga: Jokowi Anggap Biasa Desakan Pemakzulan Gibran, Ungkap Cuma Hal-hal Ini yang Bisa Gulingkan Putranya


Menurut dia, dalam aturannya minimal harus ada 2/3 dari perwakilan partai politik di DPR RI turut menyampaikan aspirasi serupa.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas