Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

6 Syarat Dapat BSU Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 6 Syarat Dapat BSU Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025
Canva/Tribunnews.com
BSU - Grafis dibuat di Canva Premium pada Selasa (10/6/2025). 6 Syarat Dapat BSU Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025. 

Bantuan ini sebesar Rp300.000 per bulan, diberikan sekaligus untuk periode Juni–Juli 2025 sehingga totalnya adalah Rp600.000 

Berikut adalah syarat dapat BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan ASN, TNI, atau Polri 
  3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025 
  4. Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau jika UMK/UMP wilayah lebih tinggi, maka menggunakan patokan UMK/UMP setempat 
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH
  6. Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau penyalur yang ditunjuk 

Baca juga: Kemnaker Terbitkan Aturan Resmi Terkait BSU 2025, Ada Syarat dan Ketentuan Terbaru, Ini Isinya

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Status penerima BSU dapat dicek melalui tiga cara, yakni:

1. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

Masuk ke menu “Cek Eligibilitas BSU”, isi data seperti NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, email dan nomor HP 

2. Website resmi BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id):

Rekomendasi Untuk Anda

Isi data diri lengkap, kemudian sistem akan memberikan notifikasi kelayakan dan panduan pengisian rekening Himbara jika memenuhi syarat 

3. HRD perusahaan:

Pihak perusahaan dapat membantu memverifikasi apakah data pekerja telah terdaftar dan masuk dalam usulan penerima BSU

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas