Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar 4 Perusahaan yang Izin Tambangnya di Raja Ampat Dicabut

Daftar empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya, termasuk PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP).

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar 4 Perusahaan yang Izin Tambangnya di Raja Ampat Dicabut
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
TAMBANG NIKEL - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers terkait tambang nikel di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Daftar empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang izin usaha pertambangan atau IUP-nya dicabut. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga mengonfirmasi terkait pencabutan empat IUP perusahaan tambang di Raja Ampat.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mendalami kerusakan lingkungan diduga disebabkan empat perusahaan nikel di Raja Ampat.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya telah menyegel perusahaan tambang tersebut.

"Ini sudah dikasih juga papan penyegelan oleh dari teman-teman Penegakan Hukum. Jadi ini agak serius kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran penambangan nikel yang dilakukan selain pulau kecil kegiatan penambangnya kurang hati-hati," ungkap Hanif dalam keterangannya.

Baca juga: Komisi XII DPR Dorong Kementerian LH Proaktif Sikapi Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat

Dijelaskan Hanif, KLH pun tengah mengambil sampel dari lokasi penambangan.

KLH juga meminta keterangan ahli soal kerugian maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan di Raja Ampat.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski demikian, Hanif menyatakan, dibutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran. 

"Untuk kami simpulkan apakah ini ke arah penindakan pidana, perdata ataupun sanksi administrasi pemerintah. Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama," terangnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Taufik Ismail)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas