Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Link dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Juni 2025 BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah resmi menetapkan stimulus ekonomi dalam hal ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Link dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Juni 2025 BPJS Ketenagakerjaan
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Pemerintah resmi memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat di tahun ini. Berikut link dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan Juni 2025 untuk para pekerja. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah mengumumkan pemberian stimulus ekonomi nasional pada bulan Juni 2025.

Pemberian stimulus ekonomi nasional tersebut salah satunya dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji pokok di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Calon penerima BSU Juni 2025 dapat melakukan pengecekan dengan mudah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja syarat dan cara mengaksesnya ?

Baca juga: Menaker Bocorkan Jadwal Pencairan BSU 2025, Cek Nama Penerimanya, Rp 600 Ribu Masuk ke Rekening

Cara Cek BSU via BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mengecek apakah Anda menjadi calon penerima BSU:

Rekomendasi Untuk Anda

*) Buka alamat resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dapat dilihat di sini

*) Pada halaman utama, gulir ke bagian yang bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".

*) Formulir akan meminta memasukkan data berikut.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Nama ibu kandung

- Nomor handphone aktif

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas