Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek NIK Karyawan di SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025

Pihak perusahaan dapat melihat NIK karyawan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan BSU pada Juni 2025.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Cek NIK Karyawan di SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025
sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
LAMAN SIPP BPJS - Tangkapan layar SIPP BPJS Ketenagakerjaan diambil pada Rabu (11/6/2025). Pihak perusahaan dapat melihat NIK karyawan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan BSU pada Juni 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) para karyawan di platform BPJS Ketenagakerjaan.

SIPP BPJS Ketenagakerjaan (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) adalah platform untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk pemberi kerja atau perusahaan.

Melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat mendaftarkan, mengubah, atau menonaktifkan data karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan secara daring.

Untuk memudahkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi syarat, perusahaan perlu mengetahui NIK karyawan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak perusahaan dapat melakukan pengecekan NIK karyawan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti cara di bawah ini.

Baca juga: Link dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Juni 2025 BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek NIK Karyawan di SIPP BPJS Ketenagakerjaan

  1. Akses website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Login ke akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan pihak perusahaan, masukkan email dan sandi akun perusahaan Anda serta Captcha
  3. Klik "Login"
  4. Klik menu "Data Peserta"
  5. Masukkan data karyawan seperti nama lengkap, NIK, Kartu Peserta Jamsostek (KJP) dan tanggal lahir
  6. Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan informasi NIK karyawan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas