Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM Bakal Selidiki PT Gag, Perusahaan Nikel di Raja Ampat yang Masih Beroperasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap PT Gag.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Komnas HAM Bakal Selidiki PT Gag, Perusahaan Nikel di Raja Ampat yang Masih Beroperasi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
TAMBANG NIKEL - Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). Komnas HAM soroti tambang nikel yang masih beroperasi di Raja Ampat. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap PT Gag, perusahaan pertambangan nikel yang izinnya hingga saat ini belum dicabut oleh pemerintah.

Langkah itu bakal dilakukan Komnas HAM untuk dapat menemukan apakah ada hal-hal terkait PT Gag yang kemudian bisa dipertimbangkan supaya izin atas usahanya dicabut oleh pemerintah.

Seperti diketahui saat ini izin usaha PT Gag belum dicabut karena perusahaan itu melakukan perjanjian Kontrak Karya (KK).

“Tentunya meskipun kontrak karya umumnya apabila nanti kita setelah mendapat pemantauan dan penyelidikan secara mendalam dan menemukan hal-hal yang bisa untuk dipertimbangkan di dalam perpanjangan kontrak karya ini tentunya akan kita rekomendasikan,” kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (13/6/2025).

Dasar hukum PT Gag disebut Prabianto berbeda dengan empat perusahaan tambang nikel yang izinnya sudah dicabut—PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

“Tapi sekali lagi, Komnas HAM posisinya berdasarkan penyelidikan yang mendalam. Nanti kita bisa menemukan hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) dalam rangka mempertimbangkan Kontrak Karya atau yang akan kita sampaikan rekomendasi tadi,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat dan PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang IUP-nya tidak dicabut oleh pemerintah.

Pencabutan izin didesak berbagai kalangan karena dikhawatirkan pertambangan merusak lingkungan di Raja Ampat.

Terkait hal itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan mengawasi secara ketat operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas