Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Pimpinan Komisi II DPR: Presiden Prabowo Segera Ambil Keputusan

Bahtra Banong mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bakal segera mengambil keputusan mengenai sengketa pemindahan kepemilikan empat pulau.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Pimpinan Komisi II DPR: Presiden Prabowo Segera Ambil Keputusan
Tangkap layar akun Instagram
POLEMIK 4 PULAU - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto bakal segera mengambil keputusan mengenai sengketa pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bakal segera mengambil keputusan mengenai sengketa pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).

Bahtra menyebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo.

"Pimpinan DPR Bapak Sufmi Dasco Ahmad sudah berkomunikasi dengan presiden dan presiden akan mengambil alih terkait soal konflik 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumut," kata Bahtra saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/6/2025).

Politikus Partai Gerindra ini memastikan keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan segera diumumkan Prabowo.

"Dalam waktu dekat presiden akan mengambil keputusan terkait soal 4 pulau tersebut," ujar Bahtra.

Oleh karena itu, Bahtra mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan pemerintah.

"Kami meminta kepada semua pihak agar bersabar, insya Allah keputusan presiden akan mengambil keputusan terbaik," ungkap Bahtra.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, dia mengimbau masyarakat agar tak membuat komentar yang memperkeruh suasana.

"Dan semua pihak agar menahan diri untuk berkomentar dan menggiring ke ranah politik yang bisa menimbulkan konflik," ucapnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Empat pulau tersebut di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Baca juga: Sengketa 4 Pulau, PKS Ingatkan Mendagri Tito Tak Buat Kebijakan yang Picu Amarah Warga Aceh

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas