Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik

Bahtra Banong mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tak mengulangi keputusannya yang memicu polemik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik
Tribunnews/Taufik Ismail
POLEMIK 4 PULAU - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjukan dokumen kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumatera Utara tahun 1992 terkait batas wilayah, di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (17/6/2025). Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau sengketa batas wilayah antara Sumatera Utara dengan Aceh, masuk ke dalam wilayah Aceh. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tak mengulangi keputusannya yang memicu polemik.

Hal ini merespons pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sempat menetapkan empat pulau milik Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara.

Keputusan tersebut menuai polemik hingga akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (17/6/2025).

"Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi hal yang serupa," kata Bahtra kepada Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).

Bahtra menekankan pentingnya pembenahan data kewilayahan berbasis geospasial sebagai landasan kebijakan yang akurat.

"Dan harapan kami pemerintah cepat menyelesaikan terkait data kewilayahan yang berbasis geospasial agar pendataan kita makin akurat," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Bahtra, persoalan batas wilayah tidak hanya terjadi antarprovinsi, tetapi juga terjadi antarkabupaten hingga antardesa.

"Sebab, banyak PR kita ke depan baik itu antarperbatasanprovinsi, antarkabupaten, maupun perbatasan antardesa," ucapnya.

Di samping itu, dia menilai bahwa pembatalan Kepmendagri adalah bukti nyata kehadiran negara serta kepemimpinan yang mendengar dan merespons aspirasi rakyat.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa negara hadir atas setiap aspirasi masyarakat. Saya pikir keputusan tersebut adalah keputusan yang tepat, dan itulah yang menjadi harapan publik agar polemik ini tidak berlarut-larut," imbuh Bahtra.

Awal Sengketa

Seperti diketahui empat pulau yang sempat disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya selesai.

Sengketa itu berakhir setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengumumkan keputusan akhir, pada Selasa (17/6/2025).

Polemik ini bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas