Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik

Bahtra Banong mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tak mengulangi keputusannya yang memicu polemik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik
Tribunnews/Taufik Ismail
POLEMIK 4 PULAU - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjukan dokumen kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumatera Utara tahun 1992 terkait batas wilayah, di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (17/6/2025). Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau sengketa batas wilayah antara Sumatera Utara dengan Aceh, masuk ke dalam wilayah Aceh. 

Keputusan dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan ini lantas dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak mau kalah.

Ia berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas