Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen, Sidang Dilanjutkan

Majelis Hakim menolak seluruh isi eksepsi terdakwa dan sebut keberatan-keberatan tidak dapat menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen, Sidang Dilanjutkan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
EKSEPSI DITOLAK - Mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ketika ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) malam. 

Di mana hakim menolak seluruhnya eksepsi atas kedua orang terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto," ujar jubir KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Atas ditolaknya eksepsi Antonius Kosasih dan Ekiawan, kata Budi, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 23 Juni 2025 pukul 09.00 WIB.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas