Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri Bakal Paparkan Bukti Baru Soal Polemik 4 Pulau Dalam Rapat Bersama Gubernur Aceh dan Sumut

Kemendagri memastikan akan memaparkan hasil evaluasi lengkap serta bukti terbaru terkait status empat pulau yang menjadi sengketa Aceh dan Sumut.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri Bakal Paparkan Bukti Baru Soal Polemik 4 Pulau Dalam Rapat Bersama Gubernur Aceh dan Sumut
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
MENDAGRI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam. Tito disebut akan memaparkan bukti baru terkait polemik 4 pulau Aceh-Sumut dalam rapat di Setneg. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan memaparkan hasil evaluasi lengkap serta bukti terbaru terkait status empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dalam rapat bersama di Sekretariat Negara (Setneg), Selasa (17/6/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya membenarkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menghadiri rapat bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution siang ini.

“Ya betul, bersama Gubernur Sumut,” kata Bima Arya saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap polemik perbatasan yang melibatkan empat pulau di wilayah barat Indonesia.

“Ya betul sekali,” ujar Bima saat ditanya apakah rapat ini merupakan arahan langsung dari Presiden.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Yakin Prabowo Akan Ambil Langkah Tegas Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Meski belum menjawab apakah keputusan akhir akan diambil dalam rapat tersebut, Bima memastikan Mendagri akan menyampaikan seluruh hasil evaluasi Kemendagri, termasuk bukti-bukti baru yang ditemukan terkait status keempat pulau.

“Pak Menteri akan menyampaikan secara lengkap hasil evaluasi Kemendagri, berikut bukti yang baru ditemukan,” jelasnya.

Baca juga: Kemendagri Temukan Bukti Baru Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Segera Dilaporkan ke Prabowo

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui polemik empat pulau tersebut terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan mengalihkan hak pengelolaan administratif empat pulau di pesisir barat Sumatera dari Pemerintah Provinsi Aceh ke Pemerintah Sumatera Utara (Sumut).

Adapun empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut di antaranya Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Selama ini secara administratif, keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas