Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Terkait Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah sebagai saksi pada hari ini. terkait suap di Dinas PUPR.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Terkait Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR
dok. Kompas/Syakirun Ni'am
KASUS SUAP - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap penyidik memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah sebagai saksi pada hari ini.

Teddy dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, atas nama TM, Bupati Ogan Komering Ulu," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Selain Teddy, ada 10 saksi yang turut dipanggil penyidik KPK. Berikut daftarnya:

  1. Maulana, swasta
  2. Leo Nardi Irawan, Kasubbag Perencanaan dan Umum Dinas PUPR OKU
  3. Hasbullah alias Ibul, wiraswasta
  4. Narandia Dinda Putri, swasta
  5. Setiawan, Kepala BKAD Kab. Ogan Komering Ulu
  6. Aziz Musyawir Wisesa, PNS
  7. Muhammad Sofran Mirza, PNS pada Dinas PUPR Kab. Ogan Komering Ulu
  8. Febri Fahzuli, PNS pada Dinas PUPR Kab. Ogan Komering Ulu
  9. M Noviansyah, PNS pada Dinas PUPR Kab. Ogan Komering Ulu
  10. Misroleni, karyawan swasta

Dalam jumpa pers Minggu (16/3/2025), KPK mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Investigasi Ungkap Dugaan Keterlibatan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam Suap Proyek Dinas PUPR

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Rekomendasi Untuk Anda

Dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1x24 jam (KUHAP).

Baca juga: KPK Panggil 6 Anggota DPRD Kabupaten OKU Sumatra Selatan Terkait Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo.

Fee proyek tersebut merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau pokir. 

Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

“Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” ucap Setyo menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Teddy Meilwansyah tidak diketahui keberadaannya saat hendak dimintai keterangan tim penyelidik KPK setelah melaksanakan OTT.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas