Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, ASN Boleh WFA - Jam Kerja Fleksibel

Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN, Selasa, 17 Juni 2025.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, ASN Boleh WFA - Jam Kerja Fleksibel
Freepik
ILUSTRASI ASN - Foto ini diambil dari Freepik pada Rabu (26/2/2025) yang menunjukkan ilustrasi ASN. Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN, Selasa, 17 Juni 2025. 

Yakni, pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN yang dapat dilakukan di kantor, rumah/tempat tinggal Pegawai ASN dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

  • Fleksibilitas Kerja Secara Waktu

Yakni, pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN yang dapat dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja dan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Fleksibilitas kerja ini, berupa fleksibilitas kerja sif dan fleksibilitas kerja dinamis.

Kriteria Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN

- Tidak sedang menjalani atau dalam hukuman disiplin 

- Bukan Pegawai ASN yang baru saja menempati jabatan, baik melalui proses pengadaan formasi maupun promosi/mutasi/rotasi di unit organisasinya 

File Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN >>> Klik

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas