Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Sidang Kasus Judol Komdigi, Ahli Bongkar Chat Zulkarnaen dan Brigita Soal Uang Rp 3 Miliar

Terungkap isi percakapan antara terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dengan istrinya, Adriana Angela Brigita dalam kasus situs judol Komdigi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Kasus Judol Komdigi, Ahli Bongkar Chat Zulkarnaen dan Brigita Soal Uang Rp 3 Miliar
Tribunnews.com/ Alfarizy
SIDANG JUDOL - Ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, hadir dalam sidang lanjutan kasus perlindungan situs judol oleh Kementerian Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025). Dalam kesaksiannya, Rujit mengungkap isi percakapan tentang uang miliaran oleh dua terdakwa suami-istri, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dengan Adriana Angela Brigita. 

Sidang Judol Komdigi: Ahli Bongkar Chat Zulkarnaen dan Brigita Soal Uang Rp 3 Miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, mengungkap isi percakapan antara terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dengan istrinya, Adriana Angela Brigita, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengamanan situs judi online (judol).

Hal itu disampaikan Rujit saat bersaksi sebagai ahli digital forensik pada sidang lanjutan kasus dugaan perlindungan situs judol Kementerian Kominfo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).

Dalam keterangannya, Rujit mengungkapkan adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Zulkarnaen dan Brigita pada 16 Oktober 2024 sekira pukul 19.56 WIB. 

Dalam percakapan tersebut, terdapat sejumlah kalimat yang menyebut soal uang dengan nominal miliaran rupiah.

“Isi percakapan, 'duitnya'. Dibalas oleh Tony Zul, 'nah itu', dengan emoticon tutup muka. Selanjutnya Tony Zul mengatakan, 'Bismillah'. Dibalas lagi oleh pengguna barang bukti, 'ah lu', dilanjut pengguna barang bukti, 'sudah ada pasti', lanjut pengguna barang bukti, 'di lemari',” ungkap Rujit.

“Lalu dibalas oleh Tony Zul, 'hari ini gue dapat 3M', dibalas pengguna barang bukti, 'total sudah berapa?', dibalas oleh Tony Zul, 'kurang 5', dibalas pengguna barang bukti, 'bukannya kemarin lu bilang udah 9?', dilanjut pengguna barang bukti, 'tambah 3 udah 12 dong? Kurang 3', lanjut pengguna barang bukti, 'di lemari ada lagi kan', dibalas oleh Tony Zul, 'ya kurang 3',” tambahnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Temukan Senpi dan Amunisi Saat Geledah Rumah Terdakwa Kasus Judol Komdigi Apriliantony

Rekomendasi Untuk Anda

Namun demikian, Rujit tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait konteks isi percakapan tersebut. 

Ia menyatakan hanya menganalisis keaslian komunikasi sesuai permintaan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Brigita sempat meminta penjelasan lebih rinci mengenai isi percakapan sebelum pukul 19.56 WIB, guna mendapatkan konteks utuh pembahasan antara keduanya.

Baca juga: Jejak Adhi Kismanto Pengendali Beking Judol Komdigi di Tambora: Kecil Jualan Kue, Orang Tua Cerai

Menjelang akhir persidangan, Brigita pun memberikan klarifikasi bahwa isi percakapan itu berkaitan dengan pembelian properti yang biasa mereka lakukan.

“Oke, jadi sebelum dari yang dibicarakan itu sebenarnya adalah tentang pembelian properti yang biasanya kami lakukan juga sebelum-sebelumnya,” ujar Brigita dalam persidangan.

Diketahui, Brigita merupakan satu terdakwa dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara perlindungan situs judol agar tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam perkara ini, terdapat empat klaster terdakwa. 

Terdakwa klaster pertama yang merupakan koordinator, adalah Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas