Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi, Ini Penyebabnya

Dengan terbitnya Perpres Nomor 49 Tahun 2025, maka Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Saber Pungli dinyatakan tid

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi, Ini Penyebabnya
Dokumentasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan yang juga presiden terpilih berikutnya Prabowo Subianto berjalan bersama di Ibu Kota Nusantara, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.

Pembubaran Satgas tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Perpres 49/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Mei 2025. Artinya, segala bentuk kegiatan, struktur organisasi, dan dasar hukum operasional Satgas Saber Pungli secara resmi dihentikan sejak hari itu.

Alasan pembubaran Satgas Saber Pungli tercantum jelas dalam Perpres yang ditandatangani Prabowo pada 6 Mei 2025.

Pemerintah menilai keberadaan tim tersebut sudah tidak lagi efektif dalam menjalankan fungsinya.

"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," bunyi pertimbangan resmi dalam dokumen Perpres, dikutip Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Tanggapi soal Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Rocky Gerung Singgung Dinasti Jokowi

Dengan terbitnya Perpres Nomor 49 Tahun 2025, maka Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Saber Pungli dinyatakan tidak berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Satgas Saber Pungli dibentuk oleh Presiden Jokowi pada 2016 untuk menindak tegas praktik pungutan liar yang marak di sektor pelayanan publik, termasuk kepolisian, perizinan, pendidikan, dan transportasi. Tim ini menjadi bagian dari upaya pemerintah saat itu memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Namun di era pemerintahan baru, Prabowo menilai pendekatan struktural tersebut tidak lagi relevan. Tidak disebutkan apakah akan ada pengganti atau reformulasi strategi pemberantasan pungli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas