Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi III DPR: Diduga Pemeriksaan dan Putusan Kasus Agnes Mo Tak Sesuai UU

Hasil rapat, Komisi III DPR RI menyimpulkan jika pemeriksaan dan putusan hakim atas perkara Agnez Mo tidak sesuai Undang-Undang (UU).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komisi III DPR: Diduga Pemeriksaan dan Putusan Kasus Agnes Mo Tak Sesuai UU
istimewa
RDPU KOMISI III DPR - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, Jumat (20/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

Rapat ini digelar guna membahas kasus gugatan hak cipta lagu 'Bilang Saja' yang menyeret Agnez Mo.

Hasil rapat, Komisi III DPR RI menyimpulkan jika pemeriksaan dan putusan hakim atas perkara Agnez Mo tidak sesuai Undang-Undang (UU).

"Satu, Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register nomor Register No. 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Atas dugaan itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR RI meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komperehensif.

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," ujarnya.

Selanjutnya, Habiburokhman meminta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI untuk dapat menyosialisasikan secara luas terhadap semua pihak terkait mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti yang dilakukan melalui LMKN.

Rekomendasi Untuk Anda

Termasuk, pemahama terhadap filosofi dan tujuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan perundang-undangan terkait. Dengan begitu, tidak ada lagi sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia.

"Termasuk dalam perkara Register No. 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Habiburokhman.

Sementara itu, Bawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi mengamini telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus perkara Agnez Mo. Laporan itu diterima MA pada Kamis, 19 Juni 2025.

"Benar kita tanggal 19 Juni 2025 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman berlaku hakim," ujar Suradi.

Dia memastikan MA akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan transparan. "Dan itu akan segera kami tindaklanjuti, apakah ada pelanggaran atau tidak istilahnya masih dugaan," tuturnya.

Sementara itu, Wawan yang mewakili Agnez Mo menyampaikan terima kasih atas kesempatan rapat bersama DPR. Dia berharap ada keadilan bagi Agnez Mo dan dunia musik saat ini.

Baca juga: Rayakan 4 Tahun Pacaran, Agnez Mo dan Adam Rosyadi Saling Ungkap Rasa Cinta

"Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya. Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez Monica dan bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia," ujar Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas