Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Larangan Seragam Loreng Ormas, GP Ansor Minta Ada Dialog dengan Pemerintah

Ia juga menekankan, Banser tidak pernah terlibat dalam aksi premanisme atau pelanggaran hukum meskipun memiliki atribut semi-militer.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Larangan Seragam Loreng Ormas, GP Ansor Minta Ada Dialog dengan Pemerintah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
SERAGAM ORMAS - Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU mengikuti apel kebangsaan peringatan Hari Lahir ke-83 Gerakan Pemuda Ansor di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017). Pada Juni 2025, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat pengawasan terhadap ormas yang mengenakan atribut, termasuk seragam, menyerupai aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.  

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya meminta seluruh kepala daerah menertibkan ormas yang melanggar aturan ini sesuai amanat Undang-Undang Ormas.

“Ini sudah jelas dalam Pasal 59 dan 60,” tegasnya, Selasa (18/6/2025).

Baca juga: 33 Anggota dari 11 Ormas di Jateng Diamankan, Polda: Terlibat Tawuran, Pungli, hingga Kekerasan

Senada, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar menekankan bahwa kebebasan berserikat tetap dibatasi oleh aturan hukum.

Ia menegaskan bahwa simbol-simbol negara tidak boleh disalahgunakan oleh kelompok non-negara.

Kemendagri menyatakan, larangan ini penting demi menjaga marwah institusi negara dan mencegah penyalahgunaan otoritas oleh pihak yang tak berwenang. Kepala daerah diminta bertindak cepat agar tidak ada ormas yang melampaui batas fungsinya di tengah masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas