Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kantornya Disegel KPK, PT Dalihan Natolu Group Diduga Dipimpin Bendahara DPD Golkar Tapsel

PT Dalihan Natolu Group yang kantornya disegel KPK di Tapsel diduga milik dari Bendahara DPD Golkar Tapsel.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kantornya Disegel KPK, PT Dalihan Natolu Group Diduga Dipimpin Bendahara DPD Golkar Tapsel
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KANTOR DISEGEL KPK - Kantor PT Dalihan Natolu Group yang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) disegel oleh KPK pada Jumat (27/6/2025). Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu diduga dipimpin oleh Bendahara DPC Golkar Tapsel, Muhammad Akhirun Piliang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan ada enam orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Dia mengatakan saat ini mereka dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

“Sampai saat ini, KPK telah mengamankan 6 orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.

Sementara, OTT yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Kementerian PUPR, tepatnya pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Di sisi lain, di waktu yang sama, KPK turut menyegel kantor perusahaan kontraktor di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, bernama PT Dalihan Natolu Group.

Namun, belum ada pernyataan resmi dari KPK apakah penyegelan kantor tersebut berkaitan dengan OTT yang dilakukan di Medan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, PT Dalihan Natolu Group masuk menjadi anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Sumut.

Lalu, dalam keterangan yang tertulis dalam situs Gapensi, PT Dalihan Natolu Grup dipimpin oleh sosok bernama Muhammad Akhirun Piliang.

Baca juga: Sepak Terjang PT DNG, Perusahaan Konstruksi di Tapanuli Selatan yang Disegel KPK, Kasus Apa?

Kemudian, ketika penelusuran lebih mendalam dilakukan, nama Muhammad Akhirun Piliang tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Kabupaten Tapsel.

"Muhammad Akhirun Piliang. Nomor KTA: 1277022606730006. Jabatan: Bendahara," demikian tertulis dalam situs infopemilu.kpu.go.id.

Selain itu, Muhammad Akhirun Piliang juga pernah tercatat melakukan gugatan terkait sengketa tanah di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumut pada tahun 2022.

Adapun Piliang menggugat dua orang yaitu Muhammad Idris dan Alam Dolok Piliang. Selain itu, pihak tergugat lainnya ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan.

Dalam putusan yang diketok di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, hakim mengabulkan sebagian gugatan Piliang.

Hakim menyatakan tanah seluas 456 meter persegi yang disengketakan tersebut adalah milik Piliang.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas