Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Momentum Perkuat Otonomi Daerah

Menurut Ray, dengan pemisahan tersebut, hambatan sistemik terhadap upaya memperjelas antara Pemilu nasional dan lokal otomatis teratasi. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Momentum Perkuat Otonomi Daerah
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PEMISAHAN PEMILU - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti pada acara diskusi di Jakarta, Rabu (19/2/2025). Ray Rangkuti, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem Pemilu hingga penguatan otonomi daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem Pemilu hingga penguatan otonomi daerah.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dikabulkan atas uji materi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengakhiri model Pemilu serentak yang selama ini mencampur semua tingkatan pemilihan dalam satu waktu. 

Baca juga: Pemilu 2029 Tidak Lagi Serentak, DPR Siap Revisi UU hingga Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD

Mulai 2029, Pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara Pemilu daerah, yang meliputi anggota DPRD dan kepala daerah akan digelar secara terpisah.

"(Putusan ini) mengakhiri kekeliruan sistem Pemilu yang serba tanggung. Disebut Pemilu nasional tetapi di dalamnya ada pemilihan anggota DPRD. Sementara disebut Pemilu lokal, hanya memilih eksekutif tanpa legislatif. Dengan putusan ini, hambatan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal dengan sendirinya berakhir," kata Ray dalam siaran persnya, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Komisi II DPR: Putusan MK Momentum Desain Ulang Pemilu dan Pilkada 

Menurut Ray, dengan pemisahan tersebut, hambatan sistemik terhadap upaya memperjelas antara Pemilu nasional dan lokal otomatis teratasi. 

Dia juga menilai format ini membuka ruang untuk mendesain ulang sistem Pemilu yang lebih fungsional, baik dalam bentuk Pemilu nasional-lokal maupun eksekutif dan legislatif.

"Jika maksudnya bagian menguatkan otonomi daerah, maka pilihan pemisahan pemilu nasional dan Pemilu lokal itu adalah tepat," ungkap Ray.

Rekomendasi Untuk Anda

Salah satu dampak signifikan dari perubahan ini adalah terbukanya ruang bagi isu-isu lokal untuk tampil lebih dominan. 

Selama ini, menurut Ray, isu lokal kerap tenggelam di tengah arus kampanye nasional, terutama saat Pemilu presiden berlangsung.

"Dengan dipisah, diharapkan isu lokal bukan lagi sekedar isu sertaan. Tetapi isu mandiri dan fokus," ucapnya.

Tak hanya itu, dia menyebut putusan MK ini sebagai titik balik untuk memperkuat prinsip desentralisasi.

"Putusan MK ini juga membuat otonomi daerah makin kuat. Satu putusan penting untuk menguatkan posisi desentralisasi saat di mana pemerintah pusat memiliki kecenderungan kuat untuk melakukan sentralisasi," tegas Ray.

Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Masa Jabatan DPRD akan Diperpanjang saat Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Meski demikian, Ray memprediksi peta politik nasional tidak akan berubah drastis akibat putusan ini. Namun, Pemilu lokal akan lebih dinamis karena keterkaitannya dengan figur calon kepala daerah.

"Kursi Parpol di Pemilu lokal legislatif sangat tergantung pada figur calon kepala daerah. Suasananya, kurang lebih, akan sama dengan Pemilu-Pilpres serentak. Perolehan suara Parpol di Pemilu legislatif akan tergantung sejauh apa popularitas calon kepala daerah yang diusung," tuturnya.

Dia menambahkan, performa presiden yang tengah menjabat tetap akan memengaruhi elektabilitas partai dan kandidat kepala daerah dari partai yang sama.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas