Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

Prasetyo dituntut 9 tahun penjara korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Terdakwa juga dituntut denda Rp750 juta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa
Ibriza/Tribunnews
DITUNTUT 9 TAHUN - Sidang tuntutan eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Prasetyo dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan dalam kasus ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono, dituntut sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.


Jaksa penuntut umum saat membacakan berkas tuntutan terdakwa Prasetyo Boeditjahjono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/6/2025).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa, dalam persidangan, Senin.

Baca juga: Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Didakwa Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa, Negara Rugi Rp 1,1 M


Selain itu, jaksa juga menuntut, terdakwa dipidana denda sebesar Rp750 juta subsider kurungan selama 6 bulan.


"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas jaksa.


Kemudian, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,6 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita oleh jaksa dan dilelang. 


"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata jaksa.

Rekomendasi Untuk Anda


Sementara itu, dalam memberikan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa. 


Di antaranya, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca juga: Ditangkap di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Ditahan di Rutan Salemba


Terdakwa dinilai ikut menikmati hasil tindak pidana dan tidak mengakui perbuatannya.


Sedangkan, hal meringankan hukumannya, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.


Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2023. 


Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,1 miliar.


Menurut Jaksa, Prasetyo yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian pada masa itu, memerintahkan Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, untuk mengusulkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.


Proyek tersebut rencananya akan didanai melalui SBSN-PBS TA 2017 yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), namun belum memenuhi beberapa persyaratan dasar.

Baca juga: Terungkap 8 Perusahaan Titipan Eks Dirjen Perkeretaapian di Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas