Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Refly Harun Nilai Aneh MK Berubah Haluan Soal Pemilu Serentak

Refly Harun, menilai aneh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Refly Harun Nilai Aneh MK Berubah Haluan Soal Pemilu Serentak
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
UU PEMILU - Pakar hukum tata negara, Refly Harun di Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023). Ia menilai aneh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.  

Dalam pertimbangan hukum untuk perkara nomor 135/PUU-XXII/2024, keserentakan semua jenis pemilihan membuat terjadi tumpukan beban kerja penyelenggara Pemilu yang juga berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan.

MK berkaca pada Pemilu 2019 dan 2024.

Keserentakan dipandang berimplikasi pada partai politik dalam menyiapkan kadernya.

Dalam waktu bersamaan Parpol harus menyiapkan ribuan kader untuk semua jenjang kontestasi pemilihan umum di tingkat nasional maupun daerah.

Kondisi itu membuat Parpol tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.

Parpol terpaksa merekrut calon yang populer demi elektoral.

Hal ini berakibat pada perekrutan pejabat politik bersifat transaksional.

Rekomendasi Untuk Anda

Alasan lainnya, keserentakan membuat masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional. 

Keserentakan juga dianggap telah membuat pemilih jenuh, karena mereka harus mencoblos dan menentukan pilihan dari banyaknya calon pada pemilihan legislatif nasional dan legislatif daerah, serta presiden dan wakil presiden.  

Banyaknya calon dalam kertas suara dan terbatasnya waktu di bilik suara juga membuat fokus pemilih terpecah. 

Kondisi ini disadari atau tidak, berdampak pada turunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Putusan menjeda 2 tahun antara pemilihan tingkat nasional dan tingkat daerah diputuskan karena setelah 5 tahun dari berlakunya Putusan MK Nomor 55 tahun 2019, pemerintah dan DPR belum melakukan perubahan atas UU 7/2017. 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas