Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Staf PN Surabaya Mengaku Sempat Temui Pengacara Ronald Tannur dan Serahkan Flashdisk Berisi Dokumen

Staf Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin, mengungkapkan dia sempat memberikan sebuah flashdisk berisi dokumen-dokumen kepada Lisa Rachmat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Staf PN Surabaya Mengaku Sempat Temui Pengacara Ronald Tannur dan Serahkan Flashdisk Berisi Dokumen
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG RONALD TANNUR - Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Staf PN Surabaya Rini Asmin menyebut dia sempat bertemu pengacara Lisa Rachmat untuk menyerahkan flashdisk berisi dokumen-dokumen terkait kasus Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin, mengungkapkan dia sempat memberikan sebuah flashdisk berisi dokumen-dokumen kepada Lisa Rachmat.

Hal ini disampaikan Rini saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Rini mulanya mengungkapkan, dia sempat bertemu langsung dengan Lisa Rachmat, yang saat itu merupakan pengacara Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Pertemuan Rini dan Lisa berlangsung beberapa hari sebelum sidang pembacaan dakwaan Ronald Tannur.

Terkait hal itu, jaksa kemudian menanyakan hal apa yang diminta Lisa Rachmat kepada Rini sebagai pegawai di PN Surabaya.

Menurut Rini, dalam pertemuan tersebut, Lisa Rahcmat meminta sejunlah dokumen. Di antaranya, surat dakwaan dan surat pelimpahan berkas perkara.

"Ibu Lisa menemui saya," kata Rini, dalam persidangan, Senin.

Rekomendasi Untuk Anda

"Permintaannya (Lisa) apa?" tanya jaksa kepada Rini.

"(Lisa) cuma tanya, perkaranya (Ronald Tannur) udah masuk atau belum? Terus minta surat dakwaan," jelas Rini.

Kemudian, katanya, Rini memberikan semua dokumen yang diminta Lisa dalam bentuk flashdisk.

"Itu saksi berikan semua (dokumen) kepada Lisa?" tanya jaksa.

"Iya," jawabnya.

"Dalam bentuk apa?" tanya jaksa lagi.

"Dalam bentuk flashdisk," ungkap Rini.

"Itu saksi ambil dari mana itu surat dakwaan dan pelimpahan segala macam?" tanya jaksa lagi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas