Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Pinjaman Online Legal OJK per 1 Juli 2025

Hingga 30 Juni 2025, tercatat 97 penyelenggara pinjol resmi yang telah memiliki izin OJK. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Pinjaman Online Legal OJK per 1 Juli 2025
Canva/Tribunnews.com
PINJOL - Grafis dibuat di Canva Premium pada Selasa (1/7/2025). Daftar Pinjaman Online Legal OJK per 1 Juli 2025 

TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar resmi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang telah mengantongi izin hingga 1 Juli 2025. 

Ini merupakan upaya OJK untuk melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjol ilegal yang merugikan.

Hingga 30 Juni 2025, tercatat 97 penyelenggara pinjol resmi yang telah memiliki izin OJK

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan dari penyelenggara yang terdaftar demi keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi.

Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui kontak OJK 157, atau melalui WhatsApp resmi di 081157157157. 

Daftar resmi juga tersedia melalui situs web OJK.

Daftar Pinjaman Online Legal OJK per 1 Juli 2025

1. PT Pasar Dana Pinjaman - Danamas

Rekomendasi Untuk Anda

2. Amanah Ventura Syariah - Amanah

3. Fintek Karya Nusantara - BRI Ceria (BRI)

4. PT Creditfe Mobile Indonesia - Kredit Pintar

Baca juga: 3 Kasus Penggelapan Tabungan Siswa: Guru di Ogan Ilir Terjerat Pinjol, Kerugian Capai Ratusan Juta

5. PT Indo Modal Milik Bersama - Indomodal

6. PT Mashada Indonesia Sinju - Mashada

7. PT Pendanaan Teknologi Nusa - KTA Kilat

8. PT Digital Micro Indonesia - Digibank KTA

9. Akulaku Silvrr Indonesia - Akulaku

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas