Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Ditangkap Kembali KPK Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin

Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ditangkap kembali KPK setelah bebas dari Lapas Sukamiskin. Sosoknya pernah pukul petugas Rutan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Profil Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Ditangkap Kembali KPK Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DITANGKAP KPK - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Ia ditangkap kembali KPK sesaat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (29/6/2025). 

Petugas Rutan KPK menyampaikan mengenai rencana renovasi satu kamar mandi untuk tahanan.

Di Lapas Sukamiskin, Nuhadi pun sempat berselisih dengan eks Ketua DPR Setya Novanto pada 2022.

Profil Nurhadi

Nurhadi lahir di Kudus Jawa Tengah, 19 Juni 1957.

Terakhir ia menjabat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Nurhadi menjabat menjadi Sekretaris MA dari tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016.

Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Ada pun jejang karir Nurhadi memang dimulai dari bawah di MA.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut Jejak Karier Nurhadi 

  • Staf, Mahkamah Agung, 1988
  • Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara, 1997
  • Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 1998
  • Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA, 2001
  • Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2003
  • Kepala Biro, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi, 2007
  • Sekretaris, Mahkamah Agung, 2011


    (Tribunnews.com/ Ilham/ Adi)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas