Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Diklat PIP 2025 Diperpanjang, Segera Akses sisdiklat.bpip.go.id

Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Diklat PIP) 2025 diperpanjang sampai Jumat, 4 Juli 2025.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Diklat PIP 2025 Diperpanjang, Segera Akses sisdiklat.bpip.go.id
bpip.go.id
PENGAJAR DIKLAT PIP - Informasi Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Diklat PIP 2025 Diperpanjang diunduh Kamis (3/7/2025). Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Diklat PIP) 2025 diperpanjang sampai Jumat, 4 Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Diklat PIP) 2025 diperpanjang sampai Jumat, 4 Juli 2025.

Bagi peserta yang berminat mendaftar sertifikasi pengajar Diklat PIP 2025 dapat segera mendaftar melalui laman https://sisdiklat.bpip.go.id/ sebelum batas waktu pendaftaran.

Pendaftaran sertifikasi pengajar Diklat PIP 2025 tidak dipungut biaya.

Sertifikasi pengajar Diklat PIP 2025 akan dipilih dalam kategori Maheswara Diklat PIP dan Penceramah Diklat PIP.

Lantas apa saja syarat daftar sertifikasi pengajar Diklat PIP 2025?

Selengkapnya simak syarat dan tata cara daftar sertifikasi pengajar Diklat PIP 2025, melansir surat edaran resmi BPIP berikut ini.

Syarat Umum Daftar Sertifikasi Pengajar Diklat PIP 2025

1. Berstatus Warga Negara Indonesia;

Rekomendasi Untuk Anda

2. Setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Memiliki rekam jejak, integritas, dan moral yang baik; dan

4. Bersedia mengikuti dan menaati seluruh proses sertifikasi.

5. Batas usia pendaftaran bagi kategori Maheswara, maksimal 2 (dua) tahun sebelum TMT masa usia pensiun.

Baca juga: Anak Anggota DPR dan Ponakan Menteri Pertanian Tak Lolos Paskibraka 2025

Syarat Maheswara Diklat PIP 2025

1. Memiliki tingkat kesesuaian pendidikan formal dengan Mata Diklat PIP yang dipilih;

2. Memiliki kompetensi;

3. Memiliki relevansi pengalaman mengajar/melatih dengan bidang spesialisasi atau materi yang diampu sesuai dengan Mata Diklat PIP yang dipilih; dan

4. Memiliki pengalaman jabatan memimpin suatu organisasi/unit kerja.

Syarat Penceramah Diklat PIP 2025

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas