Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Franciska Wihardja: Ini Belum Akhir

Maria Francisca Wihardja merespon tuntutan jaksa terhadap suaminya Tom Lembong atas perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Franciska Wihardja: Ini Belum Akhir
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
TUNTUTAN TOM LEMBONG - Tom Lembong dan istrinya Franciska Wihardja tampak memanjatkan doa di ruang persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Keduanya tampak khusyuk berdoa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maria Francisca Wihardja merespon tuntutan jaksa terhadap suaminya Tom Lembong atas perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Diketahui dalam perkara tersebut eks Mendag Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Ditemui setelah persidangan, Francisca Wihardja mengatakan tuntutan jaksa tersebut tidak serta-merta semua sudah berakhir.

"Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti" kata Francisca Wihardja kepada awak media setelah sidang tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Diketahui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).

Rekomendasi Untuk Anda

Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta.

Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Momen Tom Lembong dan Istrinya Pejamkan Mata Sambil Berdoa di Ruang Persidangan

Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas