Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Soal Temuan Pistol di Rumah Topan Ginting, Perbakin: Senjata yang Disita itu Legal

KPK menemukan senjata api saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut (Sumatera Utara) Topan Obaja Putra Ginting.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Soal Temuan Pistol di Rumah Topan Ginting, Perbakin: Senjata yang Disita itu Legal
Dokumentasi KPK
DISITA KPK - KPK mengamankan pistol dan senapan angin dari penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada hari ini, Rabu (2/7/2025). Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Medan Hanjaya Tiopan mengatakan pistol yang ditemukan di rumah Topan Ginting legal dan sah. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut (Sumatera Utara) Topan Obaja Putra Ginting.

Penggeledahan tersebut terkait penetapan Topan Ginting sebagai tersangka rangkaian OTT KPK di Mandailing Natal.

Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Medan Hanjaya Tiopan mengatakan turut prihatin dengan hal tersebut.

Meski begitu, Hanjaya menyebut sampai saat ini Topan merupakan Ketua Perbakin di Kota Medan.

Ia menyebut, Topan dilantik sebagai Ketua Perbakin Medan periode 2022-2026 sehingga pistol yang ditemukan di rumahnya adalah legal. 

"Sebagai ketua humas, saya juga prihatin, tapi saya juga tunduk pada keputusan ketua umum." 

"Senjata itu (yang ditemukan di rumah Topan) legal dan sah karena beliau masih aktif sebagai Ketua Harian Perbakin Medan 2022-2026," jelasnya, dilansir Tribun Medan, Minggu (6/7/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, Hanjaya mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah Topan Ginting akan diberhentikan sebab ia masih menjadi Ketua Harian Perbakin Medan.

"Kalau hukuman pelanggaran untuk Pak Topan belum ada, belum ada surat perintah dari ketua umum untuk memberhentikan beliau. Status masih menjabat," ucapnya.

Pasalnya, sambung Hanjaya, pihaknya masih memegang asas praduga tidak bersalah.

"(Tapi jika bersalah), itu pasti di mana juga organisasi jikalau yang menjabat tersangkut tindak pidana pasti diberhentikan," jelasnya.

Baca juga: Usai Rumah Topan Ginting, KPK Kini Geledah Rumah Kontraktor Proyek Jalan di Mandailing Natal Sumut

Ia menjelaskan bahwa Perbakin adalah sebuah organisasi olahraga persatuan menembak Indonesia. 

Selama ini, jelas Hanjaya, Topan selalu memegang pistol sesuai dengan prosedur

"Sesuai (ketentuan), jadi begini kalau senjata bela diri itu, hierarkinya melekat, tapi tidak mungkin dong, kita ke Indomaret (dibawa) nih kita bawa, yang penting izin itu atas nama siapa, tidak boleh dipegang oleh orang lain," ucapnya.

Hanjaya menyebut, Topan sudah mendapatkan izin resmi untuk memegang senjata.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas