Pemisahan Pemilu Mulai 2029, Pemerintah Hitung Risiko hingga Rombak Anggaran Besar-besaran
Putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 memicu perubahan besar dalam tata kelola politik. Pemerintah mulai memetakan dampaknya
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah mulai membahas dampak luas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Penyesuaian besar akan dilakukan, termasuk pada regulasi, sistem penganggaran, hingga potensi risiko pelaksanaannya.
“Ya, tentu keputusan MK-nya ada implikasinya, itu sedang dalam pembahasan kita, yaitu dalam tata kelola nantinya, perubahan regulasi, termasuk juga sistem penganggaran dan sebagainya, risiko-risiko dan sebagainya,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Pemerintah saat ini sedang melakukan pemetaan awal terhadap konsekuensi hukum, teknis, hingga anggaran dari pemisahan jadwal Pemilu. Langkah ini dinilai krusial sebelum melangkah ke tahap pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Setelah nanti kita petakan, dalam hal ini tingkat pemerintah, kita bahas dengan DPR, prosesnya seperti apa,” lanjut Budi.
Baca juga: Evaluasi Proses Penyelamatan Juliana Marins, Komisi V DPR RI: Basarnas Harus Dibekali Kamera
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan Pemilu nasional dan Pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan secara serentak. Pemilu nasional—meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD—akan digelar terlebih dahulu. Setelah itu, baru menyusul Pemilu kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) serta DPRD.
Perubahan tersebut dipastikan akan memengaruhi peta politik nasional maupun daerah, mengingat siklus kekuasaan yang kini terpisah akan mengubah dinamika antara pusat dan daerah.
Di sisi teknis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemungkinan juga harus menyesuaikan ulang struktur perencanaan dan logistik pemilu.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari KPU terkait kesiapan lembaga penyelenggara pemilu dalam merespons perubahan tersebut. Namun, pemerintah memastikan tidak akan tergesa-gesa dan akan merumuskan langkah strategis bersama lembaga terkait.
Baca tanpa iklan