Mahfud MD Sebut Sistem Pilkada Langsung atau Tidak Langsung Sama-sama Sah
Mahfud mengatakan, sistem Pilkada melalui DPRD tetap memungkinkan untuk diterapkan kembali apabila pembentuk undang-undang menghendakinya.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia pada dasarnya dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui DPRD.
- Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 72 dan 73 tahun 2004 memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan mekanisme Pilkada.
- Mahfud mengatakan, sistem Pilkada melalui DPRD tetap memungkinkan untuk diterapkan kembali apabila pembentuk undang-undang menghendakinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia pada dasarnya dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui DPRD.
Menurutnya, telah ditegaskan dalam putusan MK pada tahun 2004.
Baca juga: Komisi II DPR Rapat Bareng Refly Harun, Jimly Asshiddiqie Hingga Mahfud MD Bahas Revisi UU Pemilu
Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 72 dan 73 tahun 2004 memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan mekanisme Pilkada.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/3/2026), membahas permasalahan kepemiluan, dalam revisi UU Pemilu.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jokowi saat Pilkada Solo 2005 Lawan Dosen UGM: Kalau Ijazahnya Palsu Pasti Digugat
“Nah, Pilkada langsung atau tidak langsung, seperti kata Pak Jimly tadi, dibahas lagi saja tidak apa-apa. Karena pada dasarnya kalau berdasar putusan MK, vonis yang dibuat oleh Pak Jimly tahun 2004 nomor 72 dan nomor 73 itu jelas mengatakan: Pilkada itu bisa langsung, bisa tidak langsung,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud menyebut pada saat itu muncul perdebatan karena pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Namun, menurut Mahfud, dalam putusan MK ditegaskan bahwa Pilpres memang harus langsung karena diatur secara eksplisit dalam konstitusi, sementara Pilkada hanya diharuskan berlangsung secara demokratis.
“Pada waktu itu kan acuannya Presiden, Pilpres kok langsung kenapa Pilkada tidak? Nah, di vonisnya Pak Jimly itu disebut kalau Pilpres itu memang sudah disebut harus langsung. Kalau Pilkada kan demokratis. Jadi boleh mau langsung, boleh lewat DPRD,” ujarnya.
Mahfud mengatakan, sistem Pilkada melalui DPRD tetap memungkinkan untuk diterapkan kembali apabila pembentuk undang-undang menghendakinya.
Hal tersebut memiliki dasar hukum dari putusan MK yang sama.
“Ini juga terbuka loh kalau sekarang mau dibahas lagi. Lewat DPRD saja, boleh. Dasarnya apa? Vonis MK nomor 72 dan 73,” katanya.
Mahfud menjelaskan, berbagai putusan MK setelahnya yang mengatur teknis Pilkada langsung muncul karena DPR sebelumnya telah memilih mekanisme pemilihan langsung dalam undang-undang.
“Vonis MK yang lain yang banyak, yang menganut pemilihan tidak langsung, itu dibuat oleh MK karena DPR sudah memilih pemilihan langsung. Nah kalau langsung gini nih caranya kata MK, kan begitu. Bukan berarti tidak boleh ke tidak langsung,” ujarnya.
Baca juga: Sosiolog: Mau Pilkada Langsung atau Lewat DPRD, Politik Uang Tetap Hidup
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan open legal policy, yaitu ruang kebijakan yang dapat diputuskan oleh pembentuk undang-undang melalui proses politik di parlemen.
Baca tanpa iklan