Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Sebut Sistem Pilkada Langsung atau Tidak Langsung Sama-sama Sah

Mahfud mengatakan, sistem Pilkada melalui DPRD tetap memungkinkan untuk diterapkan kembali apabila pembentuk undang-undang menghendakinya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Mahfud MD Sebut Sistem Pilkada Langsung atau Tidak Langsung Sama-sama Sah
Tribunnews.com/Chaerul Umam
REVISI UU PEMILU - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), menerima masukan terkait permasalahan kepemiluan, dalam revisi UU Pemilu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dalam RDPU tersebut, dihadiri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Refly Harun. 

“Kalau kembali ke akarnya yang dibuat oleh MK tahun 2004 nomor 72, 73 itu, ya boleh saja kalau misalnya kembali ke tidak langsung. Itu yang disebut open legal policy,” ucapnya.

Mahfud menegaskan bahwa keputusan terkait mekanisme Pilkada tetap harus melibatkan aspirasi masyarakat melalui wakil-wakil rakyat di lembaga legislatif.

“Bapak-bapak bisa melakukan apa pun, bersepakat dengan rakyat tentu saja. Bersepakat dengan rakyat melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif di DPR,” ucapnya.

Mahfud menambahkan, masyarakat juga memiliki ruang untuk memberikan pandangan terkait sistem Pilkada yang dianggap paling sesuai.

“Nah rakyat itu nanti akan memberikan masukan-masukan mana yang bagus, mana yang dikehendaki rakyat. Rakyat pun juga tahu bahwa itu adalah open legal policy, pasti ada perbedaan pendapat,” tandasnya.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas