Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tom Lembong Yakini Perkara Impor Gula Tak Murni Soal Hukum 

Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong tetap meyakini perkara yang tengah ia hadapi tak murni soal hukum.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tom Lembong Yakini Perkara Impor Gula Tak Murni Soal Hukum 
Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pada Jumat (11/7/2025). Sidang hari ini agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong tetap meyakini perkara yang tengah ia hadapi tak murni soal hukum.

Adapun hal itu merespon jaksa dalam repliknya bahwa penanganan perkara impor gula profesional, tak ada kriminalisasi apalagi politisasi.

"20 kali persidangan tidak ada satupun keterangan saksi atau ahli yang membuktikan. Bahkan semuanya mematahkan tuduhan-tuduhan yang dibeberkan dalam dakwaan. Dan kemudian tidak ada sama sekali penyesuaian oleh jaksa, itu bergerak dari dakwaan ke tuntutan," kata Tom Lembong kepada awak di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Atas hal itu Tom Lembong menilai dalam perkara yang ia hadapi, tak murni soal hukum atau keadilan.

"Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain. Kenapa mengabaikan 100 persen dari fakta persidangan? Kenapa mengabaikan logika matematika?" jelasnya.

Kemudian Tom Lembong menyinggung keluarnya sprindik kepada dirinya.

"Jadi, apakah timing dari terbitnya sprindik itu benar-benar hanya sebuah kebetulan? Sebaiknya masyarakat yang menilai," tandasnya.

Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Tom Lembong, Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai informasi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. 

Keterangan foto: SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pada Jumat (11/7/2025). Sidang hari ini agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas