Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sempat Terjaring OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Periksa Seorang Staf Dirut Perusahaan

KPK kembali memeriksa saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sempat Terjaring OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Periksa Seorang Staf Dirut Perusahaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KORUPSI JALAN DI SUMUT - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK kembali memeriksa saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (11/7/2025). 

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saksi yang diperiksa adalah Taufik Hidayat Lubis, staf Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Akhirun Efendi Siregar (KIR).

Sosok Taufik Hidayat Lubis diketahui tercatat sebagai salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumut.

“Saksi hadir dan didalami keterangannya terkait proyek-proyek yang pernah dikerjakannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

Nama Taufik Hidayat Lubis menjadi sorotan karena termasuk dalam enam pihak yang diamankan dalam OTT KPK pada Jumat malam (27/6/2025) dan Sabtu dini hari (28/6/2025).

OTT tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan korupsi senilai lebih dari Rp230 miliar dalam proyek pembangunan jalan yang melibatkan pejabat di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari hasil OTT, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut;

2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK;

3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut;

4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG);

5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora (RN) dan anak dari Akhirun.

Salah satu tersangka, Topan Obaja, diketahui dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution pada Februari 2025 sebagai Kepala Dinas PUPR. 

Ia diduga memerintahkan pengaturan proyek dan menunjuk penyedia tanpa melalui proses lelang yang sah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas