Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kekhawatiran Pengacara Tom Lembong: Ada Missing Link Saksi Penting, Beban Berat buat Hakim

Menurut Dodi, ada saksi penting kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016 yang tidak didengar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kekhawatiran Pengacara Tom Lembong: Ada Missing Link Saksi Penting, Beban Berat buat Hakim
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Dalam foto: terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016, Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang beragendakan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Pengacara Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Dodi Abdulkadir, mengungkapkan salah satu kekhawatirannya dalam proses peradilan kliennya. 

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia akan menghadapi sidang putusan perkara pada Jumat (18/7/2025) mendatang. 

Duplik Berjudul "Tetap Manusia"

Diwartakan Tribunnews.com, Tom Lembong mengungkapkan dupliknya berjudul "Tetap Manusia" dan berfokus landasan moral yang menjadi fondasi di bawah landasan hukum.

"Kalau judul pleidoi saya adalah 'Di Persimpangan,' maka judul duplik saya adalah 'Tetap Manusia,'" kata Tom Lembong dalam dupliknya di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ia melanjutkan di sebuah persimpangan, apakah akan belok kiri, belok kanan, tetap lurus terus, atau putar balik 180 derajat.

Itu pilihan pribadi dan institusi masing-masing, dalam ruang lingkup masing-masing.

Rekomendasi Untuk Anda

"Namun apa pun pilihan kita, ke arah mana pun kita pada persimpangan, kita tetap bisa menjadi manusia, tidak harus menjadi mesin," kata Tom Lembong.

Jika dalam pledoinya, kata Tom Lembong, dirinya fokus pada data, fakta, angka dan realita, dupliknya ingin fokus lebih pada landasan moral yang menjadi fondasi di bawah landasan hukum.

"Moral dan etika adalah fondasi di bawah fondasi. Institusi hukum pun berdiri di atas fondasi moral dan etika, sebagaimana kita rasakan melalui suara nurani, melalui suara panggilan Tuhan Allah. Kita hiraukan suara-suara berisik dan fokus pada suara Tuhan Allah yang lembut, yang merdu dan halus, yang terdengar di hati dan telinga kita," jelasnya.

Dalam perselisihan hukum dan yuridis, yang seyogyanya, kata Tom Lembong, menjadi dominan adalah logika, serta akal sehat dan rasionalitas, berdasarkan data, fakta dan angka. 

"Tapi dalam sebuah penilaian, seperti dalam sebuah putusan, nilai-nilai dan norma-norma moral dan etika akan memainkan peran penting. Untuk menyeimbangkan rasionalitas otak dengan isi hati nurani kita dan panggilan jiwa dan agama kita," tandasnya.

(Tribunnews.com/Rizki A./Rahmat Fajar Nugraha)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas