Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kata Eks Staf Khusus Cak Imin Usai Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR periode 2019–2024, Luqman Hakim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kata Eks Staf Khusus Cak Imin Usai Diperiksa KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
LUQMAN HAKIM - KPK memeriksa anggota DPR periode 2019–2024, Luqman Hakim, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025). 

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka dan berencana memanggil dua mantan Menaker, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, sebagai saksi.

Penyidikan pada era Hanif dan Ida, yang merupakan penerus Cak Imin di Kemnaker, telah mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana ilegal yang mencapai Rp53,7 miliar dari para agen penyalur TKA. 

Dengan adanya sinyal dari KPK ini, tidak tertutup kemungkinan bahwa praktik korupsi sistemik terkait perizinan TKA akan diusut lebih jauh ke belakang.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas