Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Eks Bupati Mandailing Natal, Jafar Sukhairi Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Periksa Eks Bupati Mandailing Natal, Jafar Sukhairi Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
HO/Tribun Medan
KORUPSI JALAN DI SUMUT - Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Bupati Mandailingnatal periodde 2021-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jafar Sukhairi Nasution sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

Politikus PKB itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Medan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).

Selain Jafar Nasution, penyidik memanggil tujuh saksi lainnya, yaitu Elpi Yanti Sari Harahap, Plt. Kadis PUPR Madina; Natalina, Pokja PUPR Madina; dan Isabella, mengurus rumah tangga.

Kemudian, Taufik Lubis, Komisaris PT Dalihan Natolu; Mariam, Bendahara PT Dalihan Natolu; Maskuddin Henri, Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora; dan Seri Agustina Melinda, Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.

KPK mengungkap perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Pada tahap pertama, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6/2025) dan Sabtu dini hari (28/6/2025), yaitu sejumlah enam orang. Berikut daftarnya:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK

3. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)

5. RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Provinsi Sumut

6. TAU, Staf KIR (PT DNG)

Kemudian pada tahap kedua, satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/6/2025), yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas