Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Peran 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Stafsus Nadiem Temui Pihak Google?

Empat tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan, berikut lengkapnya

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Peran 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Stafsus Nadiem Temui Pihak Google?
Kolase Tribunnews.com
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Kolase foto Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah peran 4 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun ini melibatkan 4 tersangka.

Dilansir Kompas, para tersangka ini adalah :

1. Jurist Tan, eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024.

2. Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

3. Mulyatsyah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021.

4. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Rekomendasi Untuk Anda

Empat tersangka ini bahkan memiliki perannya masing-masing dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan ini.

Mereka memiliki jobdesk berbeda-beda dalam menjalankan arahan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek kepada produk Google yang memakai sistem operasi Chrome.

Untuk tersangka Jurist Tan yang merupakan stafsus Nadiem tahun 2020-2024, ia memiliki peran serang menjadi wakil Nadiem.

Tepatnya, Jurist Tan sering mewakili Nadiem untuk menemui beberapa pihak.

Baca juga: Media Asing Soroti Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim

Sebagai contoh, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Hal tersebut terjadi pada Desember 2019 atau dua bulan setelah Nadiem Makarim dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Bukan sekedar pertemuan biasa, Jurist Tan dan Yeti bertemu dengan tujuan membahas tentang teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

Lalu Jurist mulai mengontak Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas