Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

4 Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Tom Lembong Hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ada 4 pertimbangan hakim yang memberatkan Tom Lembong hingga dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 4 Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Tom Lembong Hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TOM LEMBONG - Terdakwa korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. 

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," ucap hakim.

Keempat, telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.

Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara.

Dalam tuntutannya jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas