Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bahas RUU KUHAP, YLBHI Beri Catatan Penting pada Pasal Imunitas Advokat

Menurutnya, advokat publik kerap mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Bahas RUU KUHAP, YLBHI Beri Catatan Penting pada Pasal Imunitas Advokat
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU KUHAP - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan dukungan terhadap keberadaan pasal imunitas bagi advokat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal itu disampaikan Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). 

“Yang menjadi dasar mengapa ya YLBHI dan koalisi masyarakat sipil kami protes terhadap proses yang menurut kami kurang memenuhi unsur partisipasi bermakna serta substansinya yang menurut kami belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan bantuan hukum dan juga pada prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya,” pungkasnya.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah Indonesia untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah berlaku selama lebih dari 40 tahun.

Tujuan Utama RUU KUHAP

  • Menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi, sistem ketatanegaraan, dan konvensi internasional
  • Mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, adil, dan berbasis HAM
  • Menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026

 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas