Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Kembali Periksa Imelda Pohan, Direktur Pemasaran Perum Perumnas Terkait Kasus ASDP

KPK kembali memanggil Direktur Pemasaran Perum Perumnas, Imelda Alini Pohan (IAP).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Kembali Periksa Imelda Pohan, Direktur Pemasaran Perum Perumnas Terkait Kasus ASDP
Kompas.com/Suhaiela Bahfein
DIPERIKSA KPK - Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan di Depok, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023) lalu. Hari ini dia diperiksa KPK lagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Pemasaran Perum Perumnas, Imelda Alini Pohan (IAP).

Imelda kembali dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IAP, Pegawai BUMN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

Kedua kalinya diperiksa KPK

Selain Imelda Pohan, penyidik KPK juga memanggil saksi La Mane selaku Direktur Teknik dan Fasilitas PT ASDP periode April–Desember 2019.

Sebelum menjabat di Perum Perumnas, Imelda Pohan menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan di PT ASDP Indonesia Ferry.

Ini keduanya kali dia diperiksa KPK.

Imelda Alini Pohan sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada Rabu (28/5/2025) lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat itu penyidik mendalami sekelumit permasalahan di tubuh board of commissioners (BOC) dan board of directors (BOD) ASDP tahun 2019.

"Saksi didalami terkait pro-kontra yang pernah terjadi terkait KSU dan akuisisi pada tubuh BOC dan BOD tahun 2019," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Kerugian negara Rp 1,25 Triliun

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya telah mendakwa tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Selain karena mengakuisisi kapal-kapal yang sudah tua, beberapa kapal di antaranya tidak layak karena dalam kondisi karam.

Adapun tiga eks direksi yang didakwa jaksa KPK adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," demikian bunyi salinan dakwaan jaksa yang didapat Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).

Jaksa menyatakan korupsi dilakukan Ira Puspadewi cs bersama-sama dengan Adjie selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Jembatan Nusantara, yang hingga kini masih ditahan KPK dengan penuntutan secara terpisah.

Penuntut umum mengungkap, kasus bermula dari tahun 2019 lalu lewat skema KSU. 

Perbuatan korupsi dilakukan hingga tahun 2022, ketika skema berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT Jembatan Nusantara.

Jaksa menguraikan, perbuatan Ira, Yusuf, Adhi Caksono, bersama Adjie dengan melakukan keputusan direksi nomor 35/HK:01/ASDP-2018 tanggal 19 Februari 2018, menjadi keputusan direksi nomor KD.86/HK.02/ASDP-2019 tanggal 6 Maret 2019. 

Tindakan itu bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP Indonesia Ferry dengan PT Jembatan Nusantara.

Jaksa menyebut, para terdakwa menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU, melakukan perjanjian kerja sama KSU pengoperasian kapal antara PT ASDP Indonesia Ferry dengan PT JN sebelum adanya persetujuan dewan komisaris.

"Juga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance," beber dakwaan jaksa dalam bab perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya para terdakwa menyampaikan substansi izin pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara kepada dewan komisaris PT ASDP Indonesia Ferry. 

Namun, ternyata berbeda dengan substansi izin yang disampaikan kepada Menteri BUMN saat itu.

Ketiga terdakwa juga tidak mempertimbangkan usia kapal milik PT Jembatan Nusantara dalam menentukan opsi skema transaksi jual beli. 

Para terdakwa juga melakukan pengondisian penilaian sebanyak 53 unit kapal PT Jembatan Nusantara oleh KJPP Mutaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan rekan (KJPP MBPRU).

Menurut jaksa, ketiga terdakwa telah mengabaikan hasil uji tuntas teknik engineering (due diligence) PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dalam proses akuisisi terkait untuk tidak mengakuisisi 9 kapal PT Jembatan Nusantara yang kondisinya tidak layak.

"Bahwa berdasarkan laporan uji tuntas engineering [due diligence] PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi. Yaitu KMP Marisan Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku. Dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi, dalam kondisi karam," kata dakwaan jaksa.

Kemudian, melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 kapal milik PT Jembatan Nusantara. 

Dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021, kepada PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pemilik baru PT Jembatan Nusantara.

Selain itu, melakukan pengondisian valuasi perusahaan PT Jembatan Nusantara oleh KJPP Suwendho Rinaldy dan rekan (KJPP SRR) berdasarkan penilaian KJPP MBPRU tanpa verifikasi dan reviu ulang.

Serta memilih menggunakan discount of lack marketability (DLOM) yang lebih rendah 20 persen kepada opsi DLOM 30 persen yang diusulkan KJPP SRR.

Padahal tindakan itu bertentangan dengan sejumlah peraturan.

Mulai dari Pasal 97 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas juncto Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT ASDP Nomor SK.801/HK.002/ASDP-2020 tentang Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) PT ASDP terkait etika jabatan direksi, Pasal 11 Ayat 8 dan 10 Perubahan Anggaran Dasar PT ASDP Tahun 2009, juga sejumlah peraturan lainnya.

"Perbuatan terdakwa Ira Puspa Dewi, M. Yusuf Hadi, Harry M. Adhi Caksono telah memperkaya Adjie selaku pemilik manfaat PT JN sebesar Rp1,25 triliun," ungkap dakwaan jaksa.

Jaksa menyebut, nilai ini menjadi kerugian keuangan negara yang terdiri dari tiga komponen. 

Rinciannya, dari nilai pembayaran atas akuisisi saham PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar; pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar dan dari nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, PT JN, dan perusahaan afiliasi sebesar Rp1,272 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas