Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Sebut Pemilu Sudah Siap Pakai E-Voting, KPU: Perlu Dipikirkan Lagi

KPU menyebut proses pemilu menggunakan e-voting di Indonesia perlu dipertimbangkan lebih jauh lagi sebelum kemudian dapat diterapakan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pemerintah Sebut Pemilu Sudah Siap Pakai E-Voting, KPU: Perlu Dipikirkan Lagi
Mario Christian Sumampow
E-VOTING - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos. Ia menyebut proses pemilu menggunakan e-voting di Indonesia perlu dipertimbangkan lebih jauh lagi sebelum kemudian dapat diterapakan. 

Dalam gugatannya, Wiesner menyebut pemilih tidak bisa memantau apa yang terjadi setelah pemilih menekan tombol di mesin pemilihan. Pemilih hanya bisa pasrah sepenuhnya kepada teknologi.

Di Amerika Serikat, Kementerian Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) dan Biro Investigasi Federal AS (FBI) juga mengingatkan masalah keamanan pada pemungutan suara daring.

Wamendagri Sebut Teknologi Sudah Siap untuk E-voting

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan infrastruktur teknologi di tingkat desa relatif siap untuk pelaksanaan pemilu menggunakan e-voting.

Sebagaimana teknologi e-voting yang digunakan dalam pemilihan kepala desa (pilkades), ia menilai perangkat telah memadai dan bisa dimaksimalkan pada tahapan pilkades berikutnya.

"Ya kalau di desa itu relatif siap sebetulnya. Karena teknologinya sederhana. Nah kalau ditarik ke kota kabupaten tentu perlu sistem yang lebih matang," ujarnya di Kantor DPP Partai Demorkat, Senin (19/5/2025).

Lebih lanjut, Bima menekankan bahwa optimalisasi e-voting di pilkades akan menjadi batu loncatan untuk penerapan di tingkat nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

“Paling tidak kita ingin coba nanti di tahapan pilkades berikutnya akan dimaksimalkan. Sehingga ini menjadi batu loncatan atau tahapan menuju e-voting di tingkat nasional nantinya," tambahnya.

Bima juga mengungkapkan adanya ruang terbuka untuk pembahasan mekanisme pemilihan berbasis digital melalui agenda revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini jadi sorotan sebab langkah awalnya di DPR masih belum dimulai. 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas