Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Amplop Kondangan Kena Pajak? Istana: Belum Pernah Jadi Kebijakan

Amplop kondangan kena pajak? Isu ini bikin publik heboh. Tapi benarkah pemerintah akan memungut sumbangan pernikahan?

Penulis: Igman Ibrahim
zoom-in Amplop Kondangan Kena Pajak? Istana: Belum Pernah Jadi Kebijakan
Instagram @prasetyo_hadi28
PAJAK AMPLOP KONDANGAN - Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, menyampaikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta (23/1/2025). Terkini, Prasetyo Hadi menjelaskan soal beredaranya isu rencana pajak atas uang amplop kondangan atau sumbangan acara pernikahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Istana Negara menegaskan bahwa kabar pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan tidak benar dan belum pernah menjadi kebijakan resmi.

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah isu yang menyebut akan ada pajak atas uang amplop kondangan atau sumbangan dari acara pernikahan.

Pernyataan ini disampaikan langsung dari Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/7/2025), menyusul ramainya perbincangan publik di media sosial.

“Teman-teman Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, ndak ada itu, belum,” kata Prasetyo.

Kronologi Munculnya Isu Pajak Amplop Kondangan

Isu ini pertama kali mencuat dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Dalam forum tersebut, Mufti menyebut bahwa ia menerima informasi terkait rencana pemerintah memungut pajak dari amplop kondangan.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti pada Kamis (24/7/2025).

Baca juga: 3 Jemaah Haji Lansia Hilang Sejak Mei, Timwas DPR Desak Pemerintah Segera Temukan

Politikus PDIP itu juga menyinggung keresahan pelaku usaha daring dan influencer yang merasa tertekan oleh kebijakan pajak yang dinilai terlalu agresif.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlalu gencar memungut pajak dari masyarakat, termasuk UMKM dan anak muda yang berjualan secara online.

Mufti mengaitkan hal ini dengan kekurangan penerimaan negara, menyebut bahwa dividen dari perusahaan milik negara (BUMN) dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, sehingga DJP harus mencari sumber lain untuk menutup defisit anggaran.

Klarifikasi Pemerintah dan DJP

Hingga saat ini, tidak ada dokumen resmi atau pernyataan dari Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa pajak atas amplop kondangan akan diberlakukan. Pemerintah menegaskan bahwa isu tersebut hanya spekulasi dan belum pernah masuk dalam pembahasan kebijakan keuangan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang mengatur pemungutan pajak atas amplop kondangan, baik yang diberikan secara langsung maupun melalui transfer digital.

“Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur pemungutan pajak dari amplop hajatan,” ujar Rosmauli, Rabu (23/7/2025).

Rosmauli menjelaskan bahwa isu tersebut kemungkinan muncul karena kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.

Baca juga: Genjot Penerimaan Negara, Mulai Tahun Depan Pemerintah Bidik Pajak dari Media Sosial

Pernyataan dari Istana sekaligus menjadi klarifikasi atas kekhawatiran publik yang sempat memuncak di media sosial. Pemerintah meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi dan menunggu penjelasan resmi dari otoritas pajak.

Penjelasan Hukum: Amplop Hajatan Bukan Objek Pajak

Menurut Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sumbangan pribadi seperti amplop kondangan yang tidak rutin dan tidak terkait pekerjaan atau usaha dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Artinya, pemberian dalam acara hajatan tidak dikenakan pajak dan bukan prioritas pengawasan Direktorat Jenderal Pajak.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas