Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua Komisi II DPR Nilai Usulan Pilkada Dipilih DPRD Tak Langgar Konstitusi 

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda nilai usulan kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat atau DPRD tidak melanggar konstitusi. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Ketua Komisi II DPR Nilai Usulan Pilkada Dipilih DPRD Tak Langgar Konstitusi 
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
PILKADA DIPILIH DPRD - Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024). Rifqinizamy Karsayuda menilai usulan kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat atau DPRD tidak melanggar konstitusi.  

Namun, Cak Imin mengaku usulan ini menantang karena banyak terjadi penolakan.

"Tetapi PKB bertekad tujuannya hanya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan demokrasi. Apalagi ada isu, belum putus di DPR, pemisahan pilkada dan pemilihan umum. Dari keputusan itu yang disetujui rekan-rekan penundaan pemilu DPRD saja. Yang lain tidak setuju katanya," kata dia.

"Kita berharap di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto akan terjadi konsolidasi demokrasi yang efektif, bagi terwujudnya tujuan demokrasi yaitu keadilan dan kemakmuran," tandas Cak Imin.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas