Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polemik Transfer Data WNI ke AS, Mayjen Purn Gautama Ingatkan Publik, UU PDP Punya Aturan Ketat

Kesepakatan menyerahkan pengelolaan data pribadi warga Indonesia kepada Amerika Serikat menjadi sorotan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Polemik Transfer Data WNI ke AS, Mayjen Purn Gautama Ingatkan Publik, UU PDP Punya Aturan Ketat
Tribunnews / Ilustrasi AI
DATA PRIBADI - Ilustrasi peretasan yang dibuat menggunakan AI pada hari Sabtu (1/2/2025). Kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia banyak menuai sorotan, utamanya soal mufakat RI menyerahkan pengelolaan data pribadi warganya kepada Negeri Paman Sam sebagai bagian dari tujuan menghapus hambatan perdagangan.  

Bila terjadi pelanggaran, UU ini mengatur sanksi yang tegas, mulai dari administratif hingga pidana, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat.

Perihal transfer data pribadi lintas negara, Gautaman menegaskan UU PDP juga secara tegas mengatur bahwa data hanya boleh dipindahkan ke negara atau entitas yang dapat memberikan jaminan perlindungan data setara atau lebih tinggi ketimbang standar di Indonesia

"Ini berarti pemerintah tidak akan mengizinkan data pribadi warga negara kita berada dalam risiko atau dikelola oleh pihak yang kurang bertanggung jawab dan sistem keamanannya lemah," jelas eks Sekretaris Utama BNPT ini.

Pemerintah melalui lembaga teknis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bertindak sebagai pengendali data yang berwenang mengatur, mengawasi, dan memastikan setiap proses pengelolaan, penyimpanan, serta transfer data pribadi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab. 

Selain itu kebijakan transfer data yang diberlakukan bersifat seletif dan terbatas. Utamanya dalam konteks perdagangan produk-produk tertentu yang memang membutuhkan keterbukaan data demi alasan keamanan dan pengawasan. 

Ia mencontohkan perdagangan produk kimia yang berpotensi disalahgunakan sebagai bahan peledak, narkotika, atau senjata kimia. 

Transfer data dalam konteks ini bertujuan mencegah penyalahgunaan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan keamanan nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia meyakini bahwa dengan keberadaan regulasi yang kuat, pengawasan ketat, serta komitmen pemerintah yang jelas, masyarakat dapat mempercayakan data pribadinya tak mungkin disalahgunakan.

"Perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama yang harus dijalankan oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai pemilik data," ujarnya. 

Gautama pun menyatakan pihaknya akan ikut mengawal kebijakan perlindungan data pribadi agar berpihak pada kepentingan rakyat, dan menjaga kedaulatan digital RI di tengah tantangan global maupun kemajuan teknologi.

"DPP Partai PRIMA berkomitmen untuk terus mengawal dan mendorong kebijakan perlindungan data pribadi yang berpihak pada kepentingan rakyat dan menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat," pungkas Gautama.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas