DPR Minta Pelaku Perusakan Rumah Doa di Padang Diproses Hukum Tuntas
Penegakan hukum atas perusakan rumah doa GKSI Padang jadi sorotan DPR. Korban anak-anak dan perempuan harus dilindungi
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses hukum terhadap pelaku perusakan rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap tempat ibadah tidak boleh ditoleransi dan harus diproses hingga ke pengadilan.
“Penangkapan sembilan terduga pelaku oleh Polda Sumatera Barat patut diapresiasi. Tapi jangan berhenti di situ. Mereka harus diseret ke meja hijau. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal keadilan dan perlindungan warga negara,” ujar Soedeson kepada Tribunnews.com, Senin (28/7/2025).
Kronologi Peristiwa
Perusakan terjadi pada Minggu (27/7/2025) sore di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Bangunan rumah doa yang juga digunakan sebagai tempat pendidikan agama bagi anak-anak dirusak oleh sekelompok orang.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak sejumlah orang melempari bangunan dengan batu dan kayu hingga memecahkan kaca.
Anak-anak dan perempuan terlihat berlarian keluar dari lokasi dengan ketakutan.
Baca juga: Kronologi Kasus Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi, Berawal dari Aduan Warga, Korban Rugi Rp50 Juta
Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Soedeson menekankan bahwa negara harus hadir secara nyata, tidak hanya melalui aparat keamanan, tetapi juga dengan memastikan proses hukum berjalan tuntas.
“Tidak boleh ada celah bagi intoleransi di republik ini. Negara harus menjamin rasa aman semua warga negara, termasuk kelompok minoritas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban, terutama anak-anak dan perempuan yang terdampak langsung.
“Pemda dan aparat wajib hadir menjamin rasa aman para korban. Jangan sampai ada trauma berkepanjangan yang dibiarkan. Negara ada untuk melindungi semua warga negara tanpa kecuali,” tambahnya.
Konstitusi dan Toleransi
Soedeson mengingatkan bahwa kebebasan beribadah telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, tindakan perusakan rumah ibadah merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan nilai-nilai kebangsaan.
“Ini bukan hanya soal hukum pidana, tapi soal pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Negara tidak boleh diam,” ujarnya.
Ia juga menyerukan pentingnya menjaga kerukunan dan menghormati keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa.
Baca juga: Jemaah Tidur di Musala hingga Tak Dilayani, Timwas Haji DPR Usul Pansus Haji 2025
Langkah Kepolisian
Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol Solihin, menyatakan bahwa sembilan orang terduga pelaku telah ditangkap berdasarkan bukti video yang beredar di media sosial. Ia memastikan situasi di lokasi sudah kondusif.
Baca tanpa iklan