Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua MA Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Praktik Pelayanan Transaksional

Ketua MA tegaskan, tidak ada tempat bagi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam bentuk apapun, termasuk pelayanan transaksional.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ketua MA Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Praktik Pelayanan Transaksional
Ist/DokHumasMA
MAHKAMAH AGUNG - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, dalam acara Pembinaan 450 Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Sunarto menegaskan larangan para hakim ad hoc untuk melakukan pelayanan transaksional di lingkungan peradilan. (Ist/DokHumasMA) 

MK menolak segala bentuk pelayanan yang mengandung unsur gratifikasi atau suap.

Ketua Mahkamah Agung (MA), yang membawahi sistem peradilan, telah menegaskan bahwa pelayanan transaksional harus dihentikan segera, bahkan menyatakan bahwa aparat yang menerima uang sekecil Rp100.000 pun akan dicopot.

Pelayanan yang ideal di MK adalah pelayanan berkarakter, yaitu pelayanan yang dilakukan dengan tulus, sesuai prosedur, dan bernilai ibadah.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Wamen Merangkap Komisaris Berisiko Terjerat Kasus Korupsi

 

Contoh layanan publik di MK yang harus bebas dari transaksi:

Pengajuan permohonan perkara melalui sistem SIMPEL (online)

Konsultasi hukum dan informasi konstitusi

Permohonan magang atau kunjungan

Rekomendasi Untuk Anda

Persidangan dan peliputan

Permintaan dokumentasi dan risalah sidang

MK juga telah mengembangkan sistem digital seperti Click MK dan e-Court untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan interaksi yang berpotensi transaksional

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas