Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jaksa menuntut eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono 7 tahun penjara pada perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG RUDI SUPARMONO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Senin (28/7/2025). Terdakwa Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara pada perkara tersebut. 

Rudi Suparmono adalah seorang hakim yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia sempat menjabat sebagai Ketua PN Cianjur dan Ketua PN Kendari.

Dikutip dari situs pn-surabayakota.go.id, Rudi Suparmono menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak 11 Februari 2022.

Dia menggantikan Dr Joni yang promosi sebagai hakim Tinggi di PT Denpasar.

Rudi Suparmono juga tercatat pernah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada 16 April 2024, sebagaimana melansir dari pn-jakartapusat.go.id.

Menilik laman elhkpn.kpk.go.id, Rudi Suparmono memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar atau Rp 2.905.702.024.

Rudi terakhir kali melaporkan hartanya pada 25 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Rekomendasi Untuk Anda

Harta terbanyak Rudi berasal dari tanah dan bangunan yang ia milik di wilayah Jakarta Pusat, senilai Rp 2,3 miliar.

Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa sepeda motor Honda dan mobil Toyota Fortuner dengan total nilai Rp 474.000.000.

Selain itu, Rudi mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 48,5 juta dan kas Rp 83.202.024.

Sekilas Kasus Ronald Tannur

Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

Saat itu, Ronald Tannur menendang kaki Dini hingga korban terjatuh.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas