Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan, Cek Harga Tiap Golongan SIM

Simak biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan, Cek Harga Tiap Golongan SIM
Tribunnews.com/Sri Juliati
BIAYA PEMBUATAN SIM - Foto SIM C yang diambil pada Minggu, 13 April 2025. Simak biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM A, B, C, D baru dan perpanjangan sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki. 

TRIBUNNEWS.COM - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Melansir polri.go.id, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, penting untuk mengetahui biaya yang harus dikeluarkan sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki.

Dikutip dari satlantaspolresmetrodepok.com, inilah rincian biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki.

Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan

Berdasarkan PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri adalah Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Polri Imbau Waspada Penipuan SIM Gratis, Tautan Bisa Retas WhatsApp dan Telegram

Rekomendasi Untuk Anda

1. SIM A

  • Pembuatan SIM A Baru : Rp120.000
  • Perpanjang SIM A: Rp80.000

2. SIM B1

  • Pembuatan SIM B1 Baru : Rp120.000
  • Perpanjang SIM B1: Rp80.000

3. SIM B2

  • Pembuatan SIM B2 Baru : Rp120.000
  • Perpanjang SIM B2: Rp80.000

4. SIM C

  • Pembuatan SIM C Baru : Rp100.000
  • Perpanjang SIM C: Rp75.000

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

  • Pembuatan SIM D Baru : Rp50.000
  • Perpanjang SIM D: Rp30.000

6. SIM Internasional

  • Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp250.000
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp225.000

*) Catatan : Biaya yang tertera belum termasuk cek kesehatan dan psikologi.

Penggunaan Golongan SIM

  1. Golongan SIM A : SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
  2. Golongan SIM A Khusus : SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
  3. Golongan SIM B1 : SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  4. Golongan SIM B2 : SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  5. Golongan SIM C : SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.
  6. Golongan SIM D : SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas