Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Panggil ASN Imigrasi sebagai Saksi

Penyidik akan memeriksa seorang ASN dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kemnaker.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Panggil ASN Imigrasi sebagai Saksi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK - KPK secara resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Hari ini Rabu (30/7/2025) memeriksa seorang ASN dari Direktorat Jenderal Imigrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sebelumnya menjerat pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Hari ini, Rabu (30/7/2025), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Imigrasi, mengindikasikan penyidikan kini mengarah ke institusi lain.

Baca juga: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker, Bakal Langsung Ditahan?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Saksi yang dipanggil adalah Angga Prasetya Ali Saputra, seorang ASN di Bagian Visa, Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Selain Angga, KPK juga memanggil dua saksi dari sektor swasta, yakni Lina Ayu Handayani selaku Direktur PT Batara Sukses Maju dan Miranda Dewantari selaku komisaris di perusahaan yang sama.

Pemanggilan ini memperkuat dugaan KPK bahwa praktik pemerasan terhadap TKA tidak hanya terjadi di Kemnaker

Rekomendasi Untuk Anda

Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, sebelumnya telah menyatakan bahwa izin untuk TKA merupakan proses berjenjang yang melibatkan lebih dari satu kementerian.

Baca juga: KPK Tahan Seluruh Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja Tenaga Asing di Kemnaker, Total 8 Orang

"Terkait dengan TKA ini, bukan hanya di Kemnaker saja, disampaikan juga di Imigrasi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025). 

"Kami menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemnaker, karena bukan hanya RPTKA saja, masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi."

Setelah Kemnaker menerbitkan RPTKA, TKA masih memerlukan izin tinggal yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi. 

Celah inilah yang diduga turut menjadi ladang korupsi.

Dugaan keterlibatan oknum Imigrasi juga diperkuat oleh pernyataan tersangka Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker

Usai diperiksa pada Senin (2/6/2025), Suhartono mengakui bahwa Imigrasi juga terlibat dalam proses perizinan TKA. 

"Iya, iya (Imigrasi kasih izin TKA). Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja," ucapnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas