Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim terkait Kasus Google Cloud

KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Nadiem Makarim terkait penyelidik an kasus dugaan korupsi pengadaan data Google Cloud. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim terkait Kasus Google Cloud
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kasus Chromebook yang diusut Kejagung terjadi pada periode 2020–2022 dan telah menetapkan empat orang tersangka.

Saat ini, kasus pengadaan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan di KPK

Karena itu, Asep menyatakan belum bisa membeberkan detail perkara secara lebih gamblang kepada publik.

"Ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," katanya.

Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung

Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung sedang jadi sorotan besar di Indonesia. Ini terkait proyek digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan anggaran fantastis sekitar Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook.

Kerugian Negara di kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari markup harga dan pengadaan software yang tidak sesuai.

Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka:

  • Sri Wahyuningsih – eks Direktur SD Kemendikbudristek
  • Mulyatsyah – eks Direktur SMP
  • Ibrahim Arief – konsultan teknologi
  • Jurist Tan – mantan staf khusus Mendikbudristek
Rekomendasi Untuk Anda

Soal peran Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek ini telah diperiksa sebagai saksi. 

Ia disebut memerintahkan penggunaan Chromebook dalam rapat virtual pada Mei 20204. 

Meski belum jadi tersangka, Kejagung membuka kemungkinan pemanggilan ulang.

Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan menggandeng ahli teknologi serta pengadaan untuk mengurut kasus ini.

 

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas