3 Pihak Pernah Mendapat Abolisi dari Presiden, Terbaru Tom Lembong
Presiden Prabowo resmi memberi abolisi untuk Tom Lembong, dua abolisi pernah dikeluarkan oleh Presiden Indonesia di tahun 1961 dan 2005.
Tayang:
Diperbarui:
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Whiesa Daniswara
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025). Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan disetujui DPR pada 31 Juli 2025.
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
(Tribunnews.com/Siti N/ Rizki A./Igman Ibrahim/M. Deni Setiawan)
Berita Populer